a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Pengawas pada satuan pendidikan formal mempunyai peran penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa; b. bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Penilik dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan dengan jabatan fungsional Pengawas pada satuan pendidikan formal yang telah diperpanjang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.