bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72lP Tahun 2O2L tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2Ol9-2O24, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.