a b c. bahwa dalam rangka menjamin status hukum dan kepastian hukum sebagai Warga Negara Indonesia diperlukan pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk; bahwa dalam rangka pemenuhan dan pengakuan terhadap identitas Penduduk dibutuhkan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan Dokumen Kependudukan melalui percepatan Administrasi Kependudukan yang meliputi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta pengembangan Statistik Hayati yang diwujudkan dalam Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati; bahwa Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan langkah strategis kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk mempercepat cakupan layanan' pencatatan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta penJrusunan Statistik Hayati; d. bahwa. . . SK No 005209 A d FRESTDEN REPUBLTK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati; Pasal 4 ayal (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a63a); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a7$; Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2O19 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 635a);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.