Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 4/2019.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2}ll tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas pemilihan umum provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2}ll tentang Penyelenggaraan pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52a6);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.