a. bahwa Negara Republik Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional di bidang pengembangan energi terbarukan, Negara Republik Indonesia perlu menjadi anggota pada The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional); c. bahwa Negara Republik Indonesia telah disetujui menjadi anggota The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional); d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf B angka 2 Statute of the International Renewable Energy Agency (Statuta Badan Energi Terbarukan Inter- nasional) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan ... - 2 - mengesahkan Statute of the International Renewable Energy Agency (Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional) dengan Peraturan Presiden; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Statute of the International Renewable Energy Agency (Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.