a. bahwa untuk mengurangi terjadinya pemanasan global yang berdampak pada kerusakan lingkungan, diperlukan berbagai upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut; b. bahwa Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26% dengan usaha sendiri dan mencapai 41% dengan kerjasama internasional pada tahun 2020 dari kondisi tanpa adanya rencana aksi (bussiness as usual/BAU); c. bahwa untuk memastikan upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut berjalan secara efektif, efisien, adil dan berkelanjutan, diperlukan kelembagaan yang mengelola penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan dan lahan gambut; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.