a. bahwa Pemerintah telah menetapkan cuti bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1429 H pada tanggal 29 dan 30 September 2008, dan cuti bersama sesudah Hari Raya Idul Fitri 1429 H pada tanggal 3 Oktober 2008, serta libur Hari Raya Idul Fitri 1429 H tanggal 1 dan 2 Oktober 2008; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar pelaksanaan pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 tidak mengalami keterlambatan, dipandang perlu menetapkan tanggal pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pensiun, dan Dana Alokasi Umum bulan Oktober 2008 dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.