a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor l2O Tahun 2O2O tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. bahwa pengaturan mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut sudah tidak sesuai dengan lingkup dan beban kerja serta perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hur-uf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove; SK No 161895 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.