Ivlengingat SALINAN PRESiDEN REPUBI-IK INDONES,A PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2021 TENTANG UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Isram dengan ilmu rain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkuaiitas, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Universitas Islam Negeri Datokarama palu; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI2 Nomor 15g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2olg tentang pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 120, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6J62); SK No 007396 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.