Mengingat b ,) c. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. bahrva untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangr-rnan Nasional, perlu menyrrsun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020; bahrva Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2A sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat arah kebijakan nasional 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemedntah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasl, kerangka pelayanan umum, dan investasi dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan; bahrva berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurul a dan hurul b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)l 1 2 3. Undang- ... 3 PRESIDEN REPUBLlK INDCNESIA -2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 470O); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentalg Tata Cara Pen,.usunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentalg Penl^rsunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesLa Nomor 5.781: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056); MEMUTUSK-A.N: 6 RENCANA KERJA
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.