a. bahwa Perwira Tentara Nasional Indonesia dan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan, harus mengucapkan sumpah pada saat pelantikan; b. bahwa saat ini belum diatur sumpakr bagi Per.wira Tentara Nasional Indonesia dan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan menduduki jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan . huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sumpah Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Staf Angkatan; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.