a. bahwa di Honolulu, Amerika Serikat, pada tanggal 5 September 2000, Konferensi Tingkat Tinggi Multilateral mengenai Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di Wilayah Pasifik Barat dan Tengah pada Sesi Ketujuh telah menetapkan Convention on the Conservation and Management of Highly Migratory Fish Stocks in the Western and Central Pacific Ocean (Konvensi tentang Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan Beruaya Jauh di Samudera Pasifik Barat dan Tengah); b. bahwa keikutsertaan Indonesia pada Konvensi tersebut dapat meningkatkan dan memajukan industri perikanan nasional dengan tetap menjaga dan melindungi kedaulatan wilayah laut teritorial Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Konvensi tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.