a. bahwa pada tanggal 17 November 2011 di Bali, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea); b. bahwa Protokol Kedua tersebut dipandang sangat penting sebagai dasar hukum penambahan Pasal 16 bis dan ... - 2 - dan perubahan Pasal 17 mengenai percepatan komitmen penurunan dan/atau penghapusan tarif dan mekanisme pemberlakuan dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Protokol Kedua tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.