bahun dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses intcgrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta meu rjudkan sumbcr daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Perahrran Prcsiden tentang Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pcndidikan Tinggi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambatran Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan Tinggi lGagamaan (Iembaran Negara Rcpublik lndonesia Tahun 2Ol9 Nomor 120, Tambahan kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 6362);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.