bahwa dalam rangka mewujudkan integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain sebagai upaya mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas serta mendorong perubahan paradigma perguruan tinggi keagamaan Islam dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis teknologi, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 1Sg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OLg tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIg Nomor L2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65621;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.