a b c d e bahwa pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia; bahwa negara sebagai pemanglu utama pembangunan nasional memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melindungi dan memulihkan hak asasi manusia guna terwujudnya kesejahteraan' kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagr masyarakat; bahwa setiap orang termasuk pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia di kegiatan usaha, diperlukan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.