a. bahwa danau merupakan bagian dari ekosistem, sumber daya air, sumber air yang memiliki nilai ekonomi, ekologis, sejarah, budaya, dan hubungan yang erat dengan kehidupan masyarakat di Indonesia; b. bahwa kondisi beberapa danau di Indonesia saat ini telah mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air, sempadan danau, penurunan kualitas air, penurunan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, peningkatan erosi/ sedimentasi, pendangkalan, dan punahnya jenis biota endemik, yang menjadi ancaman bagi kelestarian fungsi danau dan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat; c. bahwa untuk percepatan pengendalian kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi danau, perlu dilakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan secara terpadu melalui penyelamatan danau prioritas nasional; d. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.