a. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh suatu negara dapat menimbulkan interferensi ke negara lainnya, oleh karena itu negara berkewajiban untuk melindungi penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit agar tidak terjadi interferensi yang merugikan; b. bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia) pada tanggal 27 November 2015 di Jenewa, Swiss sebagai wujud peran aktif Indonesia untuk mematuhi peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang berlaku secara internasional; c. bahwa pengesahan Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia sebagaimana dimaksud dalam huruf b bertujuan untuk memberikan kepastian www.peraturan.go.id 2018, No.125 -2- hukum dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Geneva 2015 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Jenewa 2015);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.