3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.