a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah; b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan; c. bahwa penetapan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 yang dilaksanakan pada tahun pertama pemerintahan Kabinet Kerja berdampak terhadap penyusunan pagu indikatif, maka perlu pengaturan khusus mengenai penetapan pagu indikatif; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016; www.peraturan.go.id 2015, No.137 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.