a. bahwa di Jakarta, tanggal 9 Januari 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Austrian Federal Government on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria mengenai Pembebasan Visa bagi pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas) sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.