Mengingat REPUELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertanahan Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6S9Tl 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2oLZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlZ Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor L7 Tahun 2O2O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OlT tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara 4.Peraturan... SK No 209509 A Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aTT);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.