Mengingat : bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (41 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OL+ tentang Jaminan Produk Halal (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 295, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2L Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651); MEMUTUSI(AN: . . . SK No 148729 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.