a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 19 Maret 2013; b. bahwa...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.