a. bahwa di New Delhi, India pada tanggal 27 Juli 2012, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India; b. bahwa Persetujuan dimaksudkan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan di www.peraturan.go.id 2016, No.6 -2- kedua Negara yang dapat meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi antara Indonesia dan India yang disesuaikan dengan perkembangan dunia usaha terkini, sehingga disepakati untuk melakukan penyesuaian terhadap Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 1987; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Persetujuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.