a. bahwa di Stockholm, Swedia, pada tanggal 27 Februari 1995 telah didirikan International Institute for Democracy and Electoral Assistance; b. bahwa International Institute for Democracy and Electoral Assistance merupakan institusi yang membidangi dan mendukung proses demokrasi dan pembangunan, pemilihan umum, pembentukan konstitusi, dan partai politik di seluruh dunia; c. bahwa untuk memberi dasar hukum bagi berlakunya The International Institute for Democracy and Electoral Assistance Statutes (Statuta Institut Internasional untuk Demokrasi dan Perbantuan Pemilihan Umum), dipersyaratkan untuk mengesahkan statuta tersebut dalam peraturan perundang- undangan nasional; d. bahwa… - 2 - d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Statuta tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.