a. bahwa di Da Nang, Vietnam, pada tanggal 4 April 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments on Financial Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.