a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu dapat diperpanjang batas usia pensiunnya; b. bahwa berhubung dengan belum mencukupi tenaga yang berpengalaman untuk menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan dalam rangka pembinaan kepegawaiannya, dipandang perlu menetapkan perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.