a. bahwa untuk kepentingan kelancaran dan pengawasan yang seksama dari pada seluruh pengangkutan didarat perlu diadakan koordinasi antara instansi-instansi Pemerintah/Swasta yang ada hubungannya dengan masalah termaksud; b. bahwa perlu dibentuk suatu badan yang dapat bekerja effectief dan dapat mencapai daya guna yang sebesar-besarnya dibidang pengangkutan didarat dan peredaran barang-barang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.