Mengingat Menetapkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Femerintah Nomor 13 Ta}:rn 2O22 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, perlu menetapkan Peraturan hrsiden tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (L.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6774); MEMUTUSIGN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WII,AYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA. SK No 161893 A Pasal 1... PRESIDEN REFUALIK INDONESIA -2 Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang selanjutnya disebut Kebijakan Nasional KKPH adalah pedoman bagi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 3. Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanalan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. 4. Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patro1i, tidak termasuk Badan. 5. Instalsi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. 6. Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegalan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Forum KKPH adalah forum yang melakukan tugas pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Pasal 2 (1) Kebijakan Nasional KKPH menjadi acuan rencana strategi dan rencana kerja Badan, Instansi Terkait, dan Instansi Teknis, dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. SK No 161679A (2) Kebljakan . . . PRESIDEN NEPUELIK INDONESIA -3- (2) Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana dimaksud pada ay
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.