a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, sepanjang yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir jenjang ahli sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir; www.peraturan.go.id 2022, No. 95 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.