a. bahwa sehubungan dengan mendesaknya waktu pelaksanaan penyelengaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu dilakukan secara cepat dengan tetap mengutamakan aspek kualitas dan tepat waktu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Untuk Penyelenggaraan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI Tahun 2011 dan ASEAN PARA GAMES VI Tahun 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.