a. bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 12 Agustus 2008 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 24th Geneva Congress, Swiss 2008 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, sebagai Hasil Kongres ke-24 di Jenewa, Swiss 2008), sebagai hasil perundingan wakil-wakil delegasi Negara Anggota Perhimpunan Pos Sedunia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Akta-akta Akhir tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.