a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menerima Statute of the International Institute for the Unification of Private Law (Statuta Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata) yang didirikan di Roma pada tanggal 15 Maret 1940; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, Pemerintah Republik Indonesia perlu segera mengesahkan Statute of the International Institute for the Unification of Private Law (Statuta Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata) dengan Peraturan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.