a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 25 April 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China; b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Perjanjian tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.