a. b. c. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional perlu kerja sama internasional angkutan udara yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memperkuat kerja sama internasional angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani hotocol 3 on Domestic Code-Share Rights between Points within the Teritory of Ang Otler ASEA/V Member States (Protokol3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik- Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya) pada tanggal 13 Oktober 2O17 di Singapura dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-23; bahwa untuk melaksanakan Protokol 3 sebagaimana dimaksud dalam hunrf b, perlu mengesahkan Protocol 3 on Domestic Code-Share Rights betueen Points within the Teritory of Ang Aher ASEA/V Member States (Protokol 3 mengenai Hak Code-Share Domestik antara Titik-Titik di dalam Wilayah Negara Anggota ASEAN Lainnya); d.bahwa... SK No 184359A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.