a. bahwa untuk menjaga ketersediaan barang konsumsi kebutuhan masyarakat yang terjangkau dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi industri yang memerlukan bahan baku dan/atau bahan penolong, perlu percepatan perizinan impor; b. bahwa untuk percepatan proses perizinan impor sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dilakukan penataan dan penyederhanaan perizinan impor yang diterbitkan oleh menteri/kepala lembaga yang diatur dalam undang-undang sektor tekait dengan tetap menjaga dan memperhatikan kepentingan nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan dan Penyederhanaan Perizinan Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.