a. bahwa dengan telah dilaksanakannyareformasi birokrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai upaya peningkatan kinerja, kepada pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila perlu diberikan tunjangan kinerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.