a. bahwa untuk memperkuat, meningkatkan, dan mengembangkan hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Thailand di bidang kebudayaan yang lebih strategis, perlu dilakukan kerja sama di bidang kebudayaan; b. bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 17 Januari 2002 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand on Cultural Cooperation); c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang www.peraturan.go.id 2018, No.117 -2- Perjanjian Internasional perlu mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand on Cultural Cooperation) dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Thailand on Cultural Cooperation);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.