mengubah PERPRES 3/2016
a. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas telah melakukan kajian terhadap perubahan daftar Proyek Strategis Nasional; b. bahwa untuk percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional perlu mengatur ketentuan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang bersumber dari non-anggaran Pemerintah dan mengatur kembali ketentuan mengenai penetapan lokasi, tata ruang, dan pemantauan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; www.peraturan.go.id 2017, No.119 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.