a. bahwa untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Laos, khususnya kerjasama di bidang ekonomi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Demokrasi Rakyat Laos, perlu membentuk persetujuan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak www.peraturan.go.id 2016, No.132 -2- atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Lao People's Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income) pada tanggal 8 September 2011 bertempat di Vientiane, Laos; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Demokrasi Rakyat Laos mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Lao People's Democratic Republic for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.