a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan memperkokoh hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok terutama pada wilayah Shanghai khususnya di bidang ekonomi dan konsuler, perlu dibuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai sebagai upaya mewujudkan kepentingan Republik Indonesia; b. bahwa untuk kepentingan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.