bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pemberian Preferensi Perdagangan Kepada Negara Kurang Berkembang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.