a. bahwa untuk memperkuat, meningkatkan, dan mengembangkan hubungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok di bidang kebudayaan yang lebih strategis, perlu dilakukan kerja sama di bidang kebudayaan; b. bahwa di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 7 November 2001 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cultural Cooperation); 2018, No.116 -2- c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional perlu mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok mengenai kerja sama kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cultural Cooperation) dengan Peraturan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Kerja Sama Kebudayaan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People’s Republic of China on Cultural Cooperation);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.