a. bahwa di London, Inggris, pada tanggal 11 November 1988, Organisasi Maritim Internasional telah menetapkan Protocol of 1988 Relating to The International Convention For The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974) sebagai hasil perundingan wakil Delegasi Negara Anggota Organisasi Maritim Internasional; b. bahwa Protokol tersebut perlu disahkan guna memberikan dasar hukum pemberlakuan ketentuan Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974 dalam rangka mengharmonisasikan sistem survei dan sertifikasi dengan ketentuan internasional mengenai Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut, 1974 (SOLAS Convention 1974), Konvensi Internasional Garis Muat 1966 (Load Lines Convention 1966), dan Konvensi www.peraturan.go.id 2017, No.111 -2- Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal 73/78 (MARPOL Convention 73/78); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention for The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.