a. bahwa Islam telah tumbuh dan berkembang menjadi agama yang dipeluk sebagian besar penduduk Indonesia, mempunyai karakter yang plural, terbuka, dan toleran, memengaruhi dan memberikan inspirasi bagi proses konsolidasi bangsa dan demokrasi, serta menjadi basis budaya dan peradaban di Indonesia; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia dan menempatkannya sebagai salah satu unsur penting peradaban dunia, perlu menjadikan Islam di Indonesia sebagai pusat penelitian dan pengembangan, alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik budaya dan peradaban dunia, serta inspirasi bagi terciptanya tata dunia baru yang damai, ramah, demoktratis, dan berkeadilan; c. bahwa . . . - 2 - c. bahwa Indonesia perlu menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada dunia internasional melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.