a. bahwa di Minsk, Belarus, pada tanggal 15 September 2011 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Visa Exemption for Holders of Diplomatic or Official/Service Passports), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.124 2 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.