a. bahwa di Bangkok, Thailand, masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2009 dan tanggal 30 November 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Letter of Understanding for the Amendment of the Product Specific Rules Set Out in Appendix 2 of Annex 3 of the … www.djpp.kemenkumham.go.id - 2 - the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Nota Saling Pengertian untuk Perubahan Aturan Produk Khusus Sebagaimana Tercantum Dalam Apendiks 2 Lampiran 3 Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) dan Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-Delegasi Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Korea; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Nota Saling Pengertian dan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.