a. bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 15 Agustus 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Investment of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik Rakyat Cina; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.