bahcra dalam rangka mcmenuhi hrnhrtan perlrcmbangan ilmu pcngctahuan dan teknologi dan proses intcgrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menctapkan Ferattran Presiden rcntang Universitas Islam Ncgcri Sultanatr Nahrasiyah lJrokscumawe; 1. Pasal 4 a]'at (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lmbamn Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5336); 3. Perahrran Femerintah Nomor 46 Tahun 2Ol9 tentang Pendidikan Tinggi f'eaganreen (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 12O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); Mengingat Menetapkan MEMI,/II,JSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TEIITANG UNTVERSITAS ISIAM NEGERI SULTANAH NAHRASTYAH LHOI(SEUMAII'E. Pasal I palem Perattrran Presidcn ini ]rang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Sultanatr Nafrasiyah L,trokseumawe adalah peryuruan tinggi di linglamgan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna, yang berada di bav/ah dan bertanggungjarvab kcpada mcntcri yang menlrclenggaralon urusan pemerintatran di bidang a8ama. SK No27l7l2A Pasal 2... NEPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe. Pasal 3 (l) Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mempunyai tugas program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. l2l Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu egama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dapat program pendidikan tinggi ilmu lain untuk penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam. (3) Pembinaan teknis penyelenggzuaan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang suburusan pemerintahan di bidang yang merupakan lingkup urusErn pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe; dan b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. tinggi SK No 223323 A Pasal 5. . . S[.I{X REPUELIK TNDONESIA -3- Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, angg€rran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe dalam pelaksanaan peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian se
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.